in ,

Filipina Kecualikan Bea Masuk Impor “Polietilena Densitas”

Filipina Kecualikan Bea Masuk
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Filipina Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)  atau safeguard duty produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menyambut baik hasil rekomendasi BMTP ini. Menurut Mendag Zulhas, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina.

Adapun, rekomendasi otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang.

“Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” ujar Mendag Zulhas dalam keterangan tertulis Rabu (13/7/22).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Menurut laporan TC, pihaknya merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2 persen terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun demikian, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tercatat, pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tidak melebihi 3 persen atau secara kumulatif tidak melebihi 9 persen dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3 persen.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menambahkan, berita baik itu merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” kata Veri Anggrijono.

Baca Juga  Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan TC.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menegaskan, Indonesia tetap harus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies.

“Kita perlu terus amati perkembangannya, mengingat saat ini banyak negara mitra dagang yang cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies. Sampai dengan semester pertama tahun 2022, Kementerian Perdagangan telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang,” lanjut Natan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017–2021 meningkat. Tren kenaikan mencapai sebesar 31,43 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar 2,8 juta dollar AS, pada 2020 sebesar 4,1 juta dollar AS, dan pada 2021 sebesar 6,1 juta dollar AS.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *