in ,

Mengitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

bea masuk dan pajak impor
FOTO : IST

Mengitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Pajak.com, Jakarta – Tren berbelanja on-line menjadi pilihan masyarakat di era saat ini. Tidak hanya pada berbelanja di platform lokal, tetapi juga di e-commerce luar negeri. Namun, bila berbelanja melalui e-commerce luar negeri, Anda perlu memerhatikan beberapa hal, mulai dari proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk, dan pajak impor. Lantas, berapa bea masuk dan pajak impor ketika belanja di e-commerce luar negeri? Dan, bagaimana perhitungannya? Selengkapnya Pajak,com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu bea masuk ?

Bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan mengenai bea masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuan pengenaan bea masuk ini untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait. Misalnya, untuk melindungi barang atau merek lokal.

Apa saja jenis bea masuk?

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, jenis bea masuk barang impor ada empat, yakni:
1. Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
2. Bea masuk anti-dumping (BMAD).
3. Bea masuk pembalasan (BMP).
4. Bea masuk imbalan (BMI).

Apa itu pajak impor?

Pajak impor adalah pungutan atas komoditas atau barang impor. Bukan hanya Indonesia, hampir di setiap negara di dunia juga mengenakan barang impor sebagai objek pajak. Di Indonesia, jenis pajak impor ini tertuang dalam aturan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Adapun PDRI terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Bagaimana alur barang kiriman dari luar negeri?

  1. Pembeli melakukan transaksi di e-commerce dengan pembayaran, meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  2. Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri.
  3. Setelah sampai negara tujuan negara, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
  4. Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  5. Barang dengan nilai kurang atau sama dengan 75 dollar AS per barang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.
  6. Sementara, barang dengan nilai lebih dari 75 dollar AS, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Bagaimana cara pembayaran bea masuk dan pajak impor?

Ada dua cara pembayaran bea masuk dan pajak impor berdasarkan jenis jasa pengiriman yang dipilih, yaitu:

  1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman, pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Kemudian, perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Hal ini penting untuk mengetahui perhitungan bea masuk dan pajak impornya. Kemudian, perusahaan jasa kiriman akan menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.
  2. Pengiriman melalui PT Pos Indonesia (Persero), barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kemudian, kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di Kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang ini dapat diambil.
Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Cara menggunakan kalkulator Bea Cukai (CEISA):

Sebelum berbelanja on-line di e-commerce luar negeri, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kaget dengan besaran tagihan bea dan pajak yang harus dibayar.

Sejak lama, Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone. Berikut cara menggunakan kalkulator CEISA:

  1. Buka aplikasi CEISA dan pilih menu ‘Duty Calculator’.
  2. Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman. Pilih jenis barang.
  3. Pilih ‘Valuta’.
  4. Sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli.
  5. Isilah free on board (FOB), biaya kirim (freight), dan asuransi.
  6. Isi pertanyaan, salah satunya ‘apakah punya NPWP?’.
  7. Bila Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 20 persen. Jika punya NPWP, Anda dikenakan PPh10 persen.
  8. Klik ‘Count’, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.
Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Berikut ini contoh perhitungan manualnya:

Asmaragama membeli buku dari Amazon.com dengan nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim) adalah Rp 5.000.000, maka bea masuk dan pajak impor yang harus dibayarkan adalah:

  • Bea masuk 7,5 persen = 7,5 persen x Rp 5.000.000 = 375.000.
  • PPN 11 persen = 11 persen x (Rp 5.000.000 + Rp 375.000) = Rp 591.250.
  • PPh Pasal 22 Memiliki NPWP: 10 persen x (Rp 5.000.000 + Rp 375.000) = Rp 537.500.
  • Tanpa NPWP: 20 persen x (Rp 5.000.000 + Rp 375.000) = Rp 1.075.000.

Maka, total pajak yang harus dibayar adalah:

  • Memiliki NPWP: Rp 375.000 + Rp 591.250 + Rp 537.500 = Rp 1.503.750.
  • Tanpa NPWP: Rp 375.000 + Rp 591.250 + Rp 1.075.000 = Rp 2.041.250

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *