in ,

Tugas, Hingga Pengajuan Gugatan di Pengadilan Pajak

pengajuan gugatan di pengadilan pajak
FOTO : IST

Tugas, Hingga Pengajuan Gugatan di Pengadilan Pajak

Pajak.com, Jakarta –  Di akhir Agustus 2022, kementerian keuangan membuka rekrutmen untuk calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022. Maka, kali ini Pajak.com akan mengajak pembaca mengenal lebih dekat mengenai kedudukan, tugas dan wewenang, hingga cara mengajukan gugatan sengketa pajak di pengadilan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa dan bagaimana kedudukan pengadilan pajak?

Semenjak terbit Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah berhak membuat pengadilan pajak sebagai badan perundangan yang membahas dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga mencabut pemberlakuan UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Dengan demikian, pengadilan pajak adalah badan peradilan di Indonesia untuk masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Adapun definisi sengketa perpajakan, yaitu sengketa yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak.

Maka, kedudukan pengadilan pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Ketetapan ini diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 2002. Oleh karena itu, putusan badan peradilan ini tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

Pasal 9A UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan, pengadilan pajak tergolong dalam pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara. Struktur organisasi badan peradilan ini berpuncak pada mahkamah agung.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT
Apa saja tugas dan wewenang pengadilan pajak?

Berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2002, berikut merupakan tugas dan wewenang pengadilan pajak:
1. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif, artinya mempunyai lingkup dalam administrasi negara.
2. Pengadilan pajak bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan di tingkat banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan
3. Pengadilan pajak berkompeten untuk memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sepanjang peraturan peraturan perundang-undangan yang terkait mengatur demikian.
4. Pengadilan pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak.
5. Pengadilan pajak juga bertanggung jawab untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam setiap sidang.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pengadilan pajak akan mendapatkan pembinaan dari dua institusi berbeda. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2002.
1. Dalam hal pembinaan teknis peradilan, dilakukan oleh mahkamah agung.
2. Kewenangan pembinaan terkait organisasi, administrasi, dan keuangan berada di tangan kementerian keuangan. Kendati demikian, pembinaan ini tidak boleh mengurangi kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Bagaimana organisasi di pengadilan pajak?

Susunan organisasi pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Sementara, pimpinan pengadilan pajak terdiri dari seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.

Jika jumlah wakil ketua pengadilan lebih dari satu, hal itu dikarenakan jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan sangat banyak. Artinya, bila jumlah sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang wakil ketua, diperlukan lebih dari satu wakil ketua. Kemudian, jika wakil ketua lebih dari satu, tugas setiap wakil ketua akan dapat disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah sengketa pajak.

Bagaimana syarat pengajuan gugatan di pengadilan pajak?

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, syarat pengajuan gugatan, yaitu:
1. Gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan diterima. Gugatan ini diajukan satu surat.
3. Gugatan diajukan dengan disertai alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Bagaimana pemprosesan gugatan di pengadilan pajak?

Surat Gugatan akan diproses jika:

  1. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
  2. Ditujukan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan, yaitu salinan keputusan yang digugat; data dan bukti-bukti pendukung lainnya; Surat Kuasa bermeterai , bila diwakili oleh kuasanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *