in ,

PMK 184/2017 Akan Diganti, Ini Aturan Baru Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak yang Disiapkan Kemenkeu

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
FOTO: IST

PMK 184/2017 Akan Diganti, Ini Aturan Baru Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak yang Disiapkan Kemenkeu

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Aturan ini disiapkan untuk menggantikan PMK Nomor 184/PMK.01/2017 (PMK 184/2017), yang dinilai perlu diperbarui agar lebih menjamin kualitas pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi dalam forum “Meaningful Participation RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak” yang digelar secara daring.

“RPMK ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan oleh kuasa hukum pada Pengadilan Pajak,” kata Roni saat memaparkan materi dalam pertemuan tersebut, dikutip Pajak.com, Minggu (22/6/2025).

RPMK ini mengatur lebih rinci mulai dari syarat dasar untuk menjadi kuasa hukum, mekanisme permohonan izin, ketentuan perpanjangan, hingga alasan pencabutan izin. Tak hanya itu, definisi kuasa hukum dalam aturan baru juga mengalami penyempurnaan.

Bila sebelumnya hanya didefinisikan sebagai “orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak dalam beracara di Pengadilan Pajak”, maka dalam RPMK terbaru ditegaskan bahwa kuasa hukum adalah warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga  PER-7/2025 Terbit: Coretax Kini Gunakan Identitas Pajak Selain NPWP!

Standar Kompetensi Lebih Ketat

Salah satu perubahan signifikan adalah penegasan standar kompetensi yang harus dimiliki. Dalam RPMK, syarat keahlian tidak lagi sekadar ijazah, brevet perpajakan, maupun dokumentasi lainnya yang relevan, tetapi juga diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) atau izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan dari lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemenkeu, yakni Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Khusus untuk bidang kepabeanan dan cukai, diperlukan Sertifikat Keahlian Kepabeanan.

Selain itu, calon kuasa hukum wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dalam lima tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum. “Ketentuan ini ditujukan agar hanya mereka yang benar-benar memahami praktik perpajakan dan/atau kepabeanan yang dapat menjadi kuasa hukum,” imbuh Roni.

RPMK juga memperkenalkan klasifikasi izin kuasa hukum, khususnya di bidang perpajakan, yang dibagi menjadi tiga tingkat: A, B, dan C. Adapun izin di bidang kepabeanan dan cukai hanya memiliki satu jenis. Seluruh izin memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai syarat tertentu. Pada PMK 184/2017, klasifikasi hingga jangka berlakunya izin kuasa hukum ini sama sekali tidak diatur.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Juli 2025

Ketentuan Perpanjangan dan Pencabutan

Perpanjangan izin kini juga diatur secara eksplisit dalam RPMK, tidak lagi hanya merujuk pada ketentuan internal Pengadilan Pajak. Untuk dapat memperpanjang izin, kuasa hukum harus tetap menunjukkan SKK atau izin praktik yang masih berlaku, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, juga berperilaku baik.

Adapun pencabutan izin dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tidak membuat akun dalam sistem informasi Pengadilan Pajak, izin praktik dicabut, atau terbukti bersalah dalam perkara pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Ketentuan Peralihan dan Manfaat

Roni mengemukakan, pihak yang saat ini sedang mengajukan izin atau perpanjangan berdasarkan PMK lama tetap akan diproses sesuai aturan tersebut hingga RPMK baru berlaku. Sementara izin kuasa hukum yang sudah terbit bakalan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Yang perlu diingat, bagi kuasa hukum yang telah mengantongi izin tetapi belum memiliki akun pada sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak (e-Tax Court), wajib segera melakukan registrasi setelah RPMK ini mulai berlaku. Tenggat waktu yang diberikan adalah 30 hari kalender sejak tanggal pemberlakuan. Bila kewajiban ini diabaikan hingga batas waktu berakhir, izin kuasa hukum yang dimiliki akan otomatis dicabut sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan baru.

Baca Juga  Kantor Pajak di Jakbar Tingkatkan Pertukaran Data dengan BPJS Ketenagakerjaan 

Menariknya, dalam masa transisi, jika SKK belum tersedia, maka masih diakui syarat kompetensi berdasarkan ijazah atau bukti pengalaman kerja seperti pada aturan lama.

“Jadi, semua kuasa hukum yang sudah berizin tetap bisa menangani seluruh jenis sengketa pajak,” sambungnya.

Di sisi lain, RPMK ini juga disebut akan memberikan keuntungan tambahan bagi konsultan pajak.

“SKK yang diperoleh dapat digunakan untuk mengajukan dua izin sekaligus, yaitu izin konsultan pajak dan izin kuasa hukum pengadilan pajak,” jelas Roni.

Bagi Wajib Pajak, aturan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat melalui pendampingan dari kuasa hukum yang kompetensinya lebih terjamin. Hal ini karena SKK dan Sertifikat Keahlian Kepabeanan yang wajib dimiliki kuasa hukum diterbitkan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan keuangan di lingkungan Kemenkeu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *