in ,

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro Beserta Batasannya

lembaga keuangan mikro
FOTO : IST

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro Beserta Batasannya

Pajak.com, Jakarta – Anda mungkin kerap mendengar kredit simpan pinjam atau lumbung desa yang umumnya lembaga tersebut ditemukan di daerah dan diminati masyarakat desa. Namun, apakah Anda mengetahui lembaga tersebut termasuk kedalam Lembaga Keuangan Mikro atau LKM? Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut penjelasan tentang LKM, tujuan, dan batasan yang dimiliki lembaga tersebut.

LKM adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dalam menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas dan perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika koperasi simpan pinjam yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) ingin menjadi LKM, maka perlu mendapatkan izin usaha dari OJK. Hingga Juli 2022, tercatat ada 234 LKM yang telah memiliki izin dari OJK. Dimana LKM tersebut terdiri dari koperasi atau perseroan terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

LKM sendiri memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Mengingat, masih banyak masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank. Kedua, untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan kerja. Ketiga, membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan LKM paling tinggi 10 persen dari ekuitas untuk satu nasabah. Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Maka, LKM dapat digunakan sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan pendanaan skala mikro.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Perlu diketahui, kegiatan usaha LKM lebih terbatas jika dibandingkan lembaga keuangan seperti bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Oleh karena itu, OJK melarang LKM melakukan usaha sebagai berikut.

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung
  • Bertindak sebagai penjamin
  • Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama
  • Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha
  • Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

Maka, Anda wajib mewaspadai apabila terdapat IKM yang menawarkan produk atau layanan yang dilarang oleh OJK, dan yang tidak kalah penting adalah manfaatkan produk LKM yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *