in ,

Kemenhub Dukung Upaya PPB Sektor Transportasi

Kemenhub Dukung Upaya PPB
Foto: Dok.Dephub.go.id

Kemenhub Dukung Upaya PPB Sektor Transportasi

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) yang tengah didorong oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, upaya percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan yang luas, serta meningkatkan daya saing bangsa.

“Kami berkomitmen untuk mensukseskan kemudahan perizinan tanpa meninggalkan risiko yang harus kita jaga yaitu terkait aspek keselamatan transportasi,” ungkapnya saat membuka acara Uji Petik Penilaian Kinerja PPB di kantor Kemenhub, dikutip Sabtu (03/09).

Ia menambahkan, Kemenhub menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang terpilih untuk dilakukan uji petik penilaian kinerja PPB oleh tim penilai dari Kementerian Investasi dan Sekretariat Kabinet.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

“Ini merupakan suatu kehormatan, dan kami akan mendengarkan seluruh rekomendasi dari tim penilai. Kami akan manfaatkan penilaian ini sebagai peluang untuk peningkatan pelayanan perizinan di masa mendatang,” tambahnya.

Novie melanjutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan di lingkungan Kemenhub. Salah satunya yaitu dengan mengintegrasikan layanan perizinan yang ada di masing-masing unit kerja melalui Online Single Submission (OSS).

“Kalau dulu setiap instansi pemerintah memberikan layanan masing-masing dan terpisah. Kini seluruh layanan di kementerian/lembaga dipusatkan melalui sistem OSS berbasis risiko. Untuk itu, kolaborasi menjadi aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran dari sistem ini,” ujarnya.

Sejumlah upaya lainnya yang telah dilakukan Kemenhub berupa melakukan sejumlah deregulasi perizinan dan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, dan terus mengembangkan SDM yang profesional.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Sementara itu, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi Riyatno menyampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan tahap terakhir dari rangkaian penilaian kinerja PPB untuk kementerian/lembaga dan pemda yang nantinya akan diadakan penganugerahan pada bulan Oktober mendatang yang dijadwalkan akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami berharap Kemenhub dapat memberikan bukti-bukti terbaik dan diharapkan nantinya memperoleh nilai terbaik,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa aspek yang akan menjadi penilaian dalam uji petik adalah penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan peningkatan iklim investasi. Dalam uji petik ini juga akan dilakukan wawancara dengan para pelaku usaha di sektor transportasi yang merasakan langsung pengalaman mengurus perizinan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, hingga saat ini terdapat tujuh sistem aplikasi perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Mulai dari aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), Aplikasi Informasi dan Registrasi Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Air-SDP), Angkutan Sewa Khusus (ASK) Online, Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA), E-Licensing, Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU), dan Izin Sarana KA Umum. Selain itu, terdapat satu aplikasi yang masih dalam proses integrasi yaitu aplikasi Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi (SEHATI).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *