in ,

Cara Daftar NPWP Online Lewat Smartphone

Cara Daftar NPWP Online
FOTO: IST

Cara Daftar NPWP Online Lewat Smartphone

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan melakukan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aturan ini  tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Lantas, bagaimana bagi orang yang ingin mengintegrasikan NIK tetapi belum pernah punya NPWP? Berikut ini cara daftar NPWP online lewat smartphone tanpa harus ke kantor pajak.

Sebelum membahas soal pendaftaran, mari kita bahas singkat, apa itu NPWP. Pada dasarnya, NPWP adalah identitas Wajib Pajak yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan dan masuk dalam definisi sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda Wajib Pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.  Ini berlaku untuk Wajib Pajak Badan maupun orang pribadi. Dalam pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya boleh memiliki satu NPWP.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Selain sebagai sarana administrasi perpajakan atau menjadi identitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan, NPWP sering kali menjadi persyaratan dalam mengurus dokumen lainnya. Misalnya, saat pembuatan paspor, pengajuan kredit di perbankan, dan pelayanan umum lainnya.

Nah, berikut ini langkah-langkah mendaftar NPWP secara online melalui smartphone. Sebelum memulai pendaftarannya, pastikan Anda telah menyiapkan alamat email aktif, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK).

Ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk bisa mendaftar NPWP secara online.

Tahap pertama, lakukan aktivasi. Bukalah laman resmi Dirjen Pajak dengan alamat url atau tautan ereg.pajak.go.id melalui browser di smartphone Anda, kemudian kilik tombol “Daftar Akun”. Selanjutnya, masukkan alamat email Anda yang valid dan ketik kode captcha pada kolom kosong sesuai karakter yang Anda lihat, lalu klik daftar.

Anda akan mendapatkan link atau tautan verifikasi ke email yang Anda daftarkan. Buka email dan Klik tautan tersebut hingga Anda kembali dibawa ke halaman registrasi. Isikan data identitas Anda pada kolom yang tersedia, kemudian klik daftar. Setelah mendapatkan notifikasi, bukalah email untuk melakukan aktivasi akun.

Tahap kedua, login atau masuk ke akun. Isikan lagi alamat email, password atau kata sandi yang Anda buat saat mendaftar dan masukkan kode captcha.  Klik klik login dan Anda akan dibawa ke dasbor untuk tahap selanjutnya.

Tahap ketiga, lakukan pengisian data dengan lengkap sesuai petunjuk. Isikan data sesuai pada kolom yang tersedia, kemudian klik next. Kemudian, beri centang pada kolom pernyataan yang tersedia agar bisa masuk ke tahap selanjutnya. Kemudian akan muncul pemberitahuan mengikuti Tarif Umum/PP23, beri centang pada kolom yang tersedia, lalu klik simpan.

Tahap kelima, kirimkan permohonan. Klik pada menu “Minta Token”,  kemudian isikan kode captcha, baru klik submit. Anda akan mendapatkan kode token melalui akun email. Masuk lagi ke email Anda dan salinlah kode token  tersebut. Isikan ke kolom yang tersedia di dasbor pendaftaran dan klik kirim. Proses pembuatan NPWP pun selesai. Dengan adanya aturan integrasi NIK  dan NPWP yang baru ini, Anda bisa mengecek nomor NPWP Anda di halaman ereg.pajak.go.id. Hubungi call center DJP di nomor 1500200 jika ada kendala atau perlu informasi lanjutan.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *