in ,

Cara Mudah Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Secara “On-line”
FOTO: IST

Cara Mudah Daftar NPWP Online

Pajak.com, Jakarta – Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai dilakukan sejak pertengahan Juli 2022 lalu. Kendati demikian, penggunaan NIK sepenuhnya dilakukan pada tahun 2024. Lantas, bila Anda belum memiliki NPWP, bagaimana cara bagaimana cara daftar NPWP online?

Dalam masa transisi ini, masyarakat masih bisa menggunakan NPWP untuk memenuhi kebutuhan layanan perpajakan maupun syarat administrasi lainnya. Pajak.com akan memandu Anda daftar NPWP online

Sebelumnya, apa itu NPWP? 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa saja syarat orang pribadi yang bisa mendaftar NPWP?

1. Bagi warga negara Indonesia (WNI), cukup memiliki scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bagi WNA, perlu menyediakan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.

Apa syarat mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha dagang?

1. Bagi WNI, siapkan scan KTP.
2. Bagi WNA, perlu menyediakan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu IzinTinggal Tetap (KITAP), dan paspor.
3. Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Bagaimana cara daftar NPWP online?

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/.

    Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/ untuk daftar NPWP online.

  2. Ketik alamat e-mail aktif.

    Akan muncul kolom e-mail, kemudian isi kolom tersebut dengan e-mail yang masih aktif untuk mendaftar NPWP online. Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

  3. Isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.

    Pada kolom captcha isi kolom sesuai dengan huruf dan angka yang muncul.

  4. Klik ‘daftar’ di sisi kanan bawah.

    Setelah mengisi kolom e-mail dan captcha dengan benar selanjutnya klik ‘daftar’.

  5. Buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.

    Periksa kotak masuk pada e-mail yang telah anda gunakan untuk mendaftarkan NPWP.

  6. Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.

    Setalah e-mail diterima selanjutnya tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.

  7. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman ‘pendaftaran kembali’.

    Setelah memuat link verifikasi yang anda terima maka anda akan diarahkan ke halaman ‘pendaftaran kembali’.

  8. Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera

    Meliputi jenis Wajib Pajak (pilih ‘Pribadi’); nama sesuai KTP; alamat email; password dan konfirmasi ulang password; nomor telepon; pilih pertanyaan beserta jawabannya; serta isi kode captcha.

  9. Klik ‘daftar’

    Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik ‘daftar’ di sisi kanan bawah.

  10. Selesai.

    Proses daftar NPWP secara Online telah selesai.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor
Bagaimana cara mendaftar NPWP bila sudah memiliki akun di ereg.pajak.go.id?

1. Setelah memiliki akun, periksa kembali email link aktivasi.
2. Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman login.
3. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
4. Isi informasi dengan kategori ‘Wajib Pajak Orang Pribadi’.
5. Pilihlah ‘Pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘Cabang’ bagi wanita kawin.
6. Isi persyaratan yang dibutuhkan.
7. Lengkapi kembali identitas diri, seperti nama lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
8. Isi data ‘Sumber Penghasilan Utama’, diantaranya kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan dalam hubungan kerja.
9. Ketik alamat domisili sesuai KTP. Ketik alamat usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
10. Lengkapi informasi tambahan, meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
11. Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 MB.
12. Isi formulir pernyataan.
13. Masukkan nomor token dari email pada dashboard.
14. Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.
15. Selesai. Setelah itu, bentuk NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Bila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP Online, jangan ragu hubungi call center resmi DJP Kring Pajak pada nomor 1500200.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *