in ,

Masyarakat Penghasilan Di atas 4 Juta Tak Punya NPWP

Tak Punya NPWP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Survei Indikator Politik Indonesia (Indikator) merilis, bahwa sekitar 57 persen masyarakat Indonesia dengan pendapatan di atas Rp 4 juta setiap bulan, belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, baru sekitar 43 persen masyarakat kelompok ini yang memiliki NPWP. Adapun survei dilakukan kepada 1.246 responden melalui wawancara telepon dengan pemilihan sampel menggunakan teknik Random Digit Dialing (RDD) pada periode 9-12 Juli 2022. Populasi survei ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menegaskan, hanya ada 27,5 persen responden dari 1.246 orang yang memiliki NPWP. Survei ini setidaknya memberi gambaran kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih fokus menjaring masyarakat berpenghasilan tinggi atau yang telah berkewajiban membayar pajak/penghasilan kena pajak.

Baca Juga  SPT Tahunan hingga SP2DK Jadi Tantangan Wajib Pajak, Taxco Solution: Kami Navigasi dengan Solusi Terpadu!

“Nah, ini yang menjelaskan mungkin kenapa Indonesia masuk sebagai negara yang tax ratio-nya rendah. Karena orang dengan pendapatan lebih dari Rp 4 juta/bulan pun baru punya NPWP 43 persen. Survei OECD juga menunjukkan di antara 24 negara, tax ratio kita termasuk yang paling rendah, termasuk di negara ASEAN,” ujar Burhanuddin dalam Rilis Indikator bertajuk Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, (31/7). Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari rata-rata rasio pajak Asia Pasifik yang sebesar 19 persen PDB.

Tidak hanya itu, survei yang dilakukan Indikator juga menunjukkan, dari 27,5 persen Wajib Pajak yang memiliki NPWP, sebanyak 52,4 persen pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Lalu, 62,6 persen dari responden mengaku telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), baik secara langsung maupun melalui perusahaan tempat bekerjanya.

Baca Juga  Importir Perlu Pahami! Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik

Dengan demikian, walaupun Wajib Pajak dengan pendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan baru mencapai 43 persen, namun sekitar 82 persen Wajib Pajak itu sudah menyampaikan SPT tahunan dan 91 persen membayar pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *