in ,

DJP Punya Data WNI yang Belum Tersentuh Pajak

DJP Punya Data WNI
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki data Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang kaya yang belum tersentuh pajak. Data dan informasi didapatkan dari berbagai institusi, lembaga keuangan, hingga lintas negara. Hal ini ditegaskan untuk menjawab pernyataan Chairman CT Corp Chairul Tanjung, yang mengungkapkan masih ada orang kaya yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apakah kami punya (data WNI/orang kaya yang belum bayar pajak)? Kami punya. Kami enggak akan bilang siapanya, yang jelas kami ada datanya, termasuk data yang kami sampaikan untuk masyarakat waktu PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Kami mengumpulkan data terus menerus dan menerima kiriman data. Data yang kami terima dapat dari kementerian/lembaga. Data terakhir yang paling current dari institusi keuangan, perbankan, dan financial lainnya, baik di dalam negeri dan mitra kami di luar Indonesia,” jelas Suryo dalam Media Briefing, di Media Center Kantor Pusat DJP, (2/8).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Bahkan, ia mengungkap, DJP mendapatkan data detail mengenai saldo WNI itu. DJP dipastikan telah mengetahui jumlah WNI yang sampai saat ini belum tersentuh pajak.

“Sekali lagi, mengenai siapanya, salah satu proses bisnis adalah pengawasan Wajib Pajak, kami punya modus operandi berdasarkan data informasi yang kami punya, kami cocokkan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan) yang bersangkutan,” ungkap Suryo.

Sebelumnya, pada Hari Perayaan Pajak di Kantor Pusat DJP, Chairul Tanjung mengungkapkan masih ada orang kaya yang tidak membayar pajak. Dengan demikian, ia menyarankan, dalam menghimpun penerimaan, DJP jangan hanya fokus pada Wajib Pajak/pengusaha yang telah patuh. Justru pengawasan dan perluasan basis pajak harus menjadi fokus utama DJP.

“Kembali kita berharap jangan berburu di kebun binatang saja, sekali-kali di hutan juga. Karena kalau di kebun binatang lama-lama stres juga kita. Karena kita tahu, banyak sekali pengusaha-pengusaha enggak dikenal, usahanya enggak dikenal. Karena saya di perbankan, uangnya ratusan miliar atau triliun. Itu kalau uang saya dibanding uang dia banyakan uang dia, dan mereka belum tersentuh (pajak),” ungkap Chairul Tanjung, (19/7).

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengajak Chairul Tanjung berkunjung ke Kantor Pusat DJP untuk mengungkap WNI yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku itu.

“Kita berterima kasih ke Pak CT (Chairul Tanjung), karena sudah memberikan informasi. Kami mengundang Pak CT untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan, siapa sebenarnya itu,” kata Prastowo.

Namun, ia membantah jika WNI yang tidak bayar pajak itu berasal dari dunia perbankan. Terpenting, ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari Chairul Tanjung beberapa waktu lalu.

“Pak CT punya sumber primer, karena ini perbankan, kemungkinan itu data lama. Deposan dan nasabah, debitur, harusnya punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kalau hartanya di atas triliunan, bunganya kan dipotong pajak. Kemungkinannya itu data lama, karena kalau acuannya, misalnya tax amnesty, mestinya orang sudah ikut tax amnesty. Pasca-tax amnesty ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 keterbukaan akses, mestinya juga sudah diinformasikan dari perbankan dan ada syarat dari Bank Indonesia setahu saya. Kecil kemungkinan kalau ada nasabah bank lolos. Mudah-mudahan ini data lama yang memang belum di-update, tapi kami sangat meyakini niat dan itikad baik Pak CT untuk mendorong supaya jadi awareness kita bersama,” kata Prastowo.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *