in ,

Pajak Ekspor Normal, Harga TBS Sawit Diharapkan Naik

Pajak Ekspor Normal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) bulan lalu merosot hingga menyentuh level terlemah. Melansir data Refinitiv Juni lalu, harga CPO di bursa derivatif Malaysia ambrol hingga 8,26 persen pada pekan ke 5.920 ringgit per ton. Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab kemerosotan tersebut akibat adanya kebijakan flush out atau program percepatan penyaluran ekspor yang diterapkan pemerintah. Dengan mengikuti flush out, produsen atau eksportir minyak sawit tak wajib memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) CPO tetapi, harus dikenakan tarif pajak ekspor lebih tinggi. Seiring berakhirnya kebijakan ini pajak ekspor akan kembali normal dan diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kembali naik.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung memproyeksikan harga TBS sawit di tingkat petani akan naik hingga Rp 2.000 per kilogram (kg). Hal ini seiring normalnya pajak ekspor (Bea Keluar/BK) yang berlaku untuk ekspor kelapa sawit beserta turunannya mulai 1 Agustus 2022.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Gulat Manurung  mengatakan, mulai 1 Agustus dengan tidak berlakunya lagi flush out harga CPO domestik akan terdongkrak sebesar Rp 3.000 per kg. Angka itu jika dikonfersi ke dalam harga TBS akan terdongkrak sebesar Rp1.000 per kg.

“Jadi akan double strike. Yang pertama, Rp 1.000 per kg TBS akibat dinolkannya PE (pungutan ekspor BPDPKS), dan kedua, Rp 1.000 per kg TBS akibat tidak berlakunya flush out,” ” kata Gulat Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor bahwa tarif bea keluar yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Adapun PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Juni itu mengatur besaran tarif yang diberlakukan dalam mekanisme flush out. Untuk itu, produsen/ eksportir dikenakan bea keluar lebih tinggi, yaitu 488 dollar AS untuk setiap ton CPO.

Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Meski demikian Gulat mengatakan, bahwa akibat penghapusan sementara pungutan ekspor hanya mampu mendongkrak harga TBS Petani sebesar Rp 250-650 per kg. Ia berharap dengan tidak berlakunya flush out mulai 1 Agustus akan nyata mendongkrak harga TBS.

Gulat menyatakan, DPP APKASINDO bekerja sama dengan semua jajaran 22 provinsi APKASINDO dari Aceh sampai Papua agar memonitor semua Petani Kelapa Sawit (PKS).

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *