in ,

DPR Minta Pemerintah Jalin Komunikasi Pendaftaran PSE

Komunikasi Pendaftaran PSE
FOTO: Dok.DPR.go.id

Pajak.com, Jakarta – Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam, menuai protes publik. Melihat hal tersebut, Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE itu.

“Kepada pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” ungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada awak media, Selasa (02/08).

Setidaknya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kementerian Kominfo karena belum mendaftar. Mulai dari permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun, karena banyak mendapat protes, Kementerian Kominfo menormalisasi Paypal dan Steam dengan catatan.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Saat ini, banyak warga yang keberatan terhadap pemblokiran sejumlah PSE itu, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer yang menggunakan Paypal sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka. Meutya menambahkan bahwa adanya gejolak protes dari masyarakat dikarenakan aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” tambahnya.

Maka, ia mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mengajak perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” ujarnya.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Meutya mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di tanah air untuk menghormati peraturan Pemerintah Indonesia. Ia pun menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

Selain itu, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Sebagai contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Tidak hanya itu saja, Meutya menilai bahwa PSE menjadi langkah strategis pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *