in ,

Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO
FOTO: IST

Pemerintah memutuskan menghapus sementara tarif pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Crude Palm Oil (CPO) merupakan minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman buah kelapa sawit.

Penggunaan CPO yang beragam sebagai bahan baku pangan ataupun non pangan berimplikasi pada kebutuhan CPO yang meningkat. Sebagai informasi turunan CPO banyak digunakan untuk industri pangan berupa minyak goreng, margarin, shortening, dan vegetable ghee. Kemudian untuk industri oleokimia, antara lain berupa fatty acids, fatty alcohol dan glycerin, dan biodiesel.

Saat ini Indonesia sudah menjadi produsen minyak sawit nomor satu di dunia sejak 2006. Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbanyak di dunia. Pada 2021, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sebelumnya, 28 April 2022 hingga 19 Mei 2022 lalu, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan alasan untuk menambah pasokan dalam negeri. Selanjutnya pada Senin, 23 mei 2022, Presiden Jokowi resmi mencabut larangan ekspor CPO. Larangan dicabut karena tiga pertimbangan: pasokan sudah melebihi kebutuhan, harga terus turun, dan nasib jutaan tenaga kerja. Secara formal ekspor memang sudah dibuka lagi sejak 23 Mei 2022, tapi di lapangan masih terjadi transisi.

Berita terkini mengenai CPO yakni pemerintah memutuskan menghapus sementara tarif pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pertimbangan penghapusan tarif ekspor minyak kelapa sawit hingga akhir Agustus tersebut adalah untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya.  Kemenkeu juga berharap agar aktivitas ekspor CPO dapat berjalan kembali. Sebenarnya kemarin sudah jalan, dapat dilihat pajak ekspor tinggi sekali di Juni 2022 sudah bagus dan namun setelah dilihat perlu lebih cepat lagi. Jadi, pungutan ekspor ke nol rupiah hingga akhir Agustus,

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *