in ,

Penghapusan Pajak Ekspor CPO Belum Berdampak

Penghapusan Pajak Ekspor CPO
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya menjadi Rp 0. Penghapusan ini bertujuan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Namun, penghapusan pajak ekspor CPO ini ternyata tidak berdampak signifikan bagi kenaikan harga TBS sawit di tingkat petani.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, kenaikan harga TBS sawit di tingkat petani baru hanya mencapai Rp 250 per kg. Seharusnya menurut Gulat setiap kenaikan harga CPO Rp 3.000, maka harga TBS akan naik Rp 1.000 per kg.

“Saya dapat informasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, mereka mengatakan belum (berdampak),” kata Gulat saat berdialog dalam acara diskusi virtual, Senin (25/7/2022).

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Menurut laporan Refinitiv, pada Senin (25/7/2022), harga CPO terlihat naik tipis di sesi awal perdagangan. Pukul 09:46 WIB, harga CPO diperdagangkan di posisi MYR 3.736 per ton atau menguat 0,43 persen. Harga CPO hari ini jauh lebih baik dibandingkan pada pertengahan Juli di mana CPO menyentuh level MYR 3.500 per ton.

Sementara itu, berdasarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), harga TBS kelapa sawit untuk periode 1-15 Juli 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.614,20 per kilogram untuk umur tanaman 3 tahun. Harga TBS untuk umur tanaman 5 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.732,14 per kilogram.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *