in ,

Bebas Pungutan Ekspor CPO 1 November 2022

Bebas Pungutan Ekspor CPO
FOTO: Kemenko Bidang Perekonomian

Bebas Pungutan Ekspor CPO 1 November 2022

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bebas pungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) mulai 1 November 2022. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDPKS Airlangga Hartarto, (31/10).

Sekilas mengulas, pungutan ekspor merupakan bea yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. Sementara Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan berdasarkan harga rata-rata internasional. Pungutan ekspor dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel lebih rendah dari HIP solar, sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Pembebasan pungutan ekspor sebesar nol dollar AS/Metrik Ton (MT) akan diperpanjang sampai harga referensi minyak sawit mentah atau CPO lebih besar sama dengan 800 dollar AS/MT.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

“Insentif ini kita pertahankan, tarif nol dollar AS/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan 800 dollar AS/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar 713 dollar AS/MT, jadi tarif pungutan ekspor nol dollar AS/MT berlaku sampai bulan Desember 2022. Tetapi begitu harga naik ke 800 dollar AS/MT, tarif pembebasan itu tidak berlaku,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (1/11).

Ia mengatakan, penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dihimpun dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

“Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih,” kata Airlangga.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Secara simultan, rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan kementerian koordinator bidang perekonomian, kementerian pertanian, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan BPDPKS; serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

“Terkait PSR juga perlu dilakukan perbaikan agar selisih harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun mitra dan nonmitra semakin mengecil. Rapat koordinasi komite pengarah berikutnya, khusus PSR akan dilakukan pada pertengahan November (2022), dilakukan agar dapat diperoleh perencanaan PSR dalam kerangka penanaman tanaman pada Desember 2022,” ujar Airlangga.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Evita Legowo, dan Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Hadir pula kepala badan kebijakan fiskal dan direktur jenderal bea dan cukai mewakili menteri keuangan; direktur jenderal perkebunan mewakili menteri pertanian; direktur jenderal perdagangan luar negeri mewakili menteri perdagangan; deputi kemaritiman dan sumber daya alam mewakili menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional; dan asisten deputi bidang industri perkebunan dan kehutanan mewakili menteri badan usaha milik negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *