in ,

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Ekspor CPO

Aturan Baru Pajak Ekspor CPO
FOTO; IST

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Ekspor CPO

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru pajak ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kemenkeu menurunkan ambang batas acuan pajak ekspor CPO menjadi 680 dollar AS per ton dari 750 dollar AS per ton.

Artinya, bila CPO yang dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya/Refined, Bleached, Deodorized (RBD), tidak akan dikenakan pajak jika harga acuan ditetapkan di bawah 680 dollar AS per ton.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK diundangkan 8 Agustus 2022 dan berlaku 1 hari sejak diundangkan.

“Bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi,” demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 123 ini, dikutip Pajak.com (11/8).

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

PMK Nomor 123 Tahun 2022 menurunkan batas minimal dan batas atas harga referensi untuk penetapan pengenaan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan turunannya. Terdapat 17 kolom tingkatan harga referensi CPO dengan besaran tarif bea keluar berlaku yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Tarif bea keluar dikenakan atas harga referensi CPO sebesar 680 dollar AS ke atas dengan tarif bea keluar, seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17.
  • Batas atas adalah 1.430 dollar AS lebih per ton. Sementara, untuk harga referensi CPO sampai 680 dollar AS berlaku tarif bea keluar nol.
  • Untuk besaran tarif bea keluar tidak ada perubahan.
  • Tarif bea keluar terendah adalah 3 dollar AS per ton, sedangkan yang terbesar 288 dollar AS per ton.
  • Besaran tarif bergerak menyesuaikan perubahan harga referensi yang ditetapkan setiap dua bulan sekali. Di mana, perubahan terjadi untuk setiap kenaikan harga referensi sebesar 50 dollar AS per ton.

Adapun ketentuan harga referensi yang terakhir diterbitkan oleh menteri perdagangan, yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan bea keluar adalah 1.615,83 dollar AS per ton CPO.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Namun, Permendag ini berlaku per 8 Juli 2022. Sementara, untuk saat ini belum terlihat ketentuan harga referensi untuk HPE yang berlaku di Agustus 2022.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan pajak ekspor atas CPO dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

“Pajak ekspor diturunkan nol persen kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Meski kami dalam kesibukan menjadi tuan rumah dari Presidensi G20, kita juga tetap memerhatikan situasi di dalam negeri, terutama yang berhubungan dengan pangan tadi, ya CPO,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di tengah kegiatan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20, di Bali.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ia menegaskan, kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perkembangan global, khususnya harga CPO dunia. Selain itu, setiap kebijakan juga diambil karena sebagai produsen terbesar di dunia, Indonesia harus memerhatikan kondisi para petani sawit hingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

“Semua kebutuhan itu kita jaga dalam sebuah porsi, termasuk pungutan ekspor mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut. Petani sawit diperhatikan yang membutuhkan dari pangan, termasuk cooking oil yang affordable dan share Indonesia untuk ekspor,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *