in ,

Reformasi Perpajakan Optimalkan Penerimaan dan Rasio

Reformasi Perpajakan Optimalkan Penerimaan dan Rasio
FOTO: P2humas DJP 

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan, saat ini pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan dan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang beberapa tahun terakhir mengalami tren penurunan. Pada 2021, rasio pajak Indonesia berada di level 9,11 persen terhadap PDB.

“Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak 2011. Dari waktu ke waktu, terlihat tren penurunan yang relatif stabil, walaupun secara nominalnya tidak banyak,” kata Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global, yang digelar secara virtual, (25/7).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ia menjelaskan, secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap. Dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap dalam bentuk belanja perpajakan. Misalnya, insentif pajak untuk produk kebutuhan pokok, efficiency gap, atau adanya aturan yang belum optimal. Sementara compliance gap lebih dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak.

“Dari dua sisi ini, kita lihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Di sisi satu, kita melihat ada kenaikan di 2021 (dari 8,33 persen di 2022 menjadi 9,11 persen di 2021). Insyaallah, nanti di 2022 kita akan terus memerlihatkan peningkatan yang signifikan. Kemudian di sisi lain, tentu ada berbagai pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memerhatikan penerimaan yang sustainable,” ungkap Yon.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Sekilas mengulas, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio pajak di 2014 mencapai 13,7 persen terhadap PDB, lalu menurun menjadi 10,7 persen di tahun 2017. Kemudian, pandemi COVID-19 mengakibatkan rasio pajak semakin terpuruk menjadi 8,33 persen di 2020. Di 2021, rasio pajak naik menjadi 9,11 persen. Namun, level rasio pajak Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Misalnya, rasio pajak Malaysia berada di kisaran 14 persen, Filipina 13,67 persen, Singapura 14,29 persen, Kamboja 15,3 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *