in ,

Reformasi Perpajakan Optimalkan Penerimaan dan Rasio

Oleh sebab itu, reformasi pajak harus terus dilakukan pemerintah. Salah satunya, dari sisi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Yon memastikan, UU HPP akan menciptakan efisiensi dalam menghimpun penerimaan pajak. Di sisi lain, pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian; serta mampu beradaptasi dengan perubahan struktur, teknologi dan aktivitas dunia usaha.

“Karena sistem perpajakan harus efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan, administrasi perpajakan yang mudah, simpel, dan menjamin kepastian hukum, serta penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga, dan terus berkelanjutan,” jelas Yon.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Salah satu implementasi UU HPP adalah penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Adapun penetapan NIK sebagai NPWP telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/202.

“Karena memang salah satu dari empat pilar kepatuhan pajak itu adalah kepatuhan para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri mereka. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan para Wajib Pajak secara administratif, terutama soal kepemilikan nomor yang tunggal. Jadi, para Wajib Pajak hanya akan punya satu nomor, sehingga mereka cukup melakukan validasi melalui DJP secara on-line. Kenapa (perlu aktivasi)? Karena saat seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka NIK-nya tinggal diaktivasi sebagai NPWP,” jelas Yon.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Selain itu, ia menyebutkan, tiga pilar kepatuhan pajak lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Untuk menguji tiga pilar kepatuhan ini, Yon memastikan, pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan sejumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP); serta melakukan menerima data dan informasi dari otoritas pajak negara lain melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *