in ,

Pembukuan dan Pemeriksaan Dalam Hukum Pajak

pembukuan pajak
FOTO : IST

Pembukuan dan Pemeriksaan Dalam Hukum Pajak

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan yang terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terhutang maupun tidak terhutang PPn.

Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terhutang. Dalam UU. No. 36/ 2008 Kewajiban pembukuan dibebankan atas penerimaan bruto secara teratur lebih besar dari 4,8 Milyar rupiah.

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya, diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, angka mata uang rupiah dan dalam bahasa Indonesia/asing yang diizinkan Menteri Keuangan, diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan konsisten dengan actual basis atau cash basis. Perubahan metode harus mendapat persetujuan Dirjen Pajak. Pembukuan/Pencatatan serta dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

PEMERIKSAAN

Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan ketetapan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhun kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Sasaran Pemeriksaan yakni interprestasi UU yang tidak benar, kesalahan hitung, penggelapan secara khusus dari penghasilan, pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilakuakan wajib pajak.

Tujuan Pemeriksaan:

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak dapat dilakukan dalam hal:

SPT === Menunjukkan kelebihan pajak

SPT PPh === Menunjukkan rugi

SPT === Tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu.

Ada indikasi lain tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.

2. Tujuan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan / ketentuan peraturan perundangan perpajakan, dapat dilakukan dalam hal pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan atau pencabutan PKP, wajip pajak mengajukan keberatan, dan pencocokan data atau keterangan, dll.

Prosedur Pemeriksaan:

1. Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada wajip pajak yang diperiksa.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

2. Wajib pajakyang diperiksa harus memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperolehnya, memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, memberi keterangan yang diperlukan, kewajiban untuk merahasiakan sesuatu tidak berlaku untuk pemeriksaan pajak, dirjen Pajak berwenang untuk melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

PENYIDIKAN

Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana perpajakan yang terjadi, dan menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang yang diduga digelapkan. Penyidik yakni pegawai di lingkungan Dirjen Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Wewenang Penyidik:

-Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

– Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang / badan tentang tindak pidana perpajakan.

– Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan.

– Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta melakukan penyitaan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

– Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perpajakan.

– Menyuruh berhenti, melarang meninggalkan ruangan, serta memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa.

– Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

– Memanggil orang untuk didengar kesaksiannya.

– Menghentikan penyidikan.

– Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk penyidikan.

SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN

a. Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh pasal 29 ditambah 50%.

b. Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokemen lainnya. Dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *