in ,

Ketentuan Depresiasi atau Penyusutan dalam Pajak

Depresiasi atau Penyusutan dalam Pajak
FOTO : IST

Ketentuan Depresiasi atau Penyusutan dalam Pajak

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Menurut ahli perpajakan dalam bukunya disebutkan bahwa untuk menghitung besarnya depresiasi atau penyusutan dalam pajak harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

1. Harta Berwujud Yang Bukan Berupa Bangunan 

Harta Tetap Berwujud yang bukan bangunan terdiri dari 4 kelompok

– Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 4 tahun.

– Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 8 tahun.

– Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 16 tahun.

Baca Juga  Kemenkeu Kembali Pastikan “Core Tax” Mampu Tingkatkan Rasio Pajak ke 12 Persen

– Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 20 tahun.

2. Harta Berwujud Yang Berupa Bangunan 

Harta Tetap Berwujud yang berupa bangunan terdiri dari 2 kelompok :

– Permanen: Masa manfaat 20 tahun.

– Tidak permanen: Masa manfaat tidak lebih 10 tahun.

3. Metode Dan Tarif Penyusutan 

Menurut ahli perpajakan, Mardiasmo, metode penyusutan yang dapat dipergunakan adalah metode garis lurus (Straight Line Method) dan metode saldo menurun (Declining Balance Method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan.

Metode garis lurus (straight-line method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut. . Metode garis lurus diperkenankan digunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud.

Baca Juga  Kring Pajak Raih Juara Umum Kedua di Ajang TBCCI 2024

Metode saldo menurun (declining-balance method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Metode ini tidak dapat digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan.

4. Saat Dimulainya Penyusutan

Menurut ahli perpajakan, Mardiasmo, dalam bukunya disebutkan bahwa saat penyusutan dapat dimulai pada :

– Bulan dilakukannya pengeluaran.

– Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai.

– Dengan ijin Dirjen Pajak, penyusutan dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan menagih, memelihara penghasilan atau pada bulan harat tersebut mulai menghasilkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *