in ,

DBH Cukai Rokok Naik Jadi Rp 6,5 Triliun

DBH Cukai Rokok Naik
FOTO: IST

DBH Cukai Rokok Naik Jadi Rp 6,5 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen mulai tahun 2023, DBH cukai rokok naik jadi Rp 6,5 triliun. Kenaikan persentase DBH ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Alokasi DBH CHT mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

Sekilas mengulas, apa itu DBH CHT? Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun target penerimaan CHT yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai tahun ini senilai Rp 299 triliun. Sementara, target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5 persen dari target penerimaan cukai tahun ini.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp 4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp 6,5 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Membahas Kebijakan Tarif CHT Tahun 2023, di Gedung DPR, yang juga disiarkan secara virtual, (12/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Cukai, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” tandas Sri Mulyani.

Kendati demikian, alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen; kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan; serta untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kalau tahun depan mencapai Rp 6,5 triliun, kita juga berharap berarti lebih dari Rp 3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” jelas Sri Mulyani.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memastikan, Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur) akan memanfaatkan DBH berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kabupaten Pasuruan menerima DBH CHT sebesar Rp 260 miliar pada 2022. Adapun DBH CHT diproyeksi akan meningkat menjadi Rp 338 miliar di tahun depan seiring dengan kenaikan tarif CHT dan kontribusi penerimaan CHT dari daerah.

Saat ini Kebupaten Pasuruan menjadi penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia. Berdasarkan data DJBC, Kabupaten Pasuruan menjadi penyumbang cukai rokok terbesar Rp 67 triliun.

“Tingginya penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan karena banyaknya produsen rokok di ini. Tercatat, total ada 80 perusahaan rokok, baik skala besar, seperti Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM (Karya Dibya Mahardhika), Apache, dan industri kecil dan menengah lainnya,” urai Irsyad.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berupaya memaksimalkan pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Pada bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakan (DBH CHT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik yang digunakan peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Di Pasuruan, terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi DBH CHT, yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan,” ungkap Irsyad.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *