in ,

Apa dan Manfaat DBH Cukai Hasil Tembakau

Apa dan Manfaat DBH Cukai Hasil Tembakau
FOTO: IST

Apa dan Manfaat DBH Cukai Hasil Tembakau

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini pemerintah resmi menaikkan cukai rokok dua tahun sekaligus (2023 dan 2024) sebesar rata-rata 10 persen. Kendati begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, hasil penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau. Pajak.com akan mengulasnya secara lebih komprehensif berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini mengenai apa dan manfaat DBH cukai hasil tembakau.

Apa itu CHT? 

CHT merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kinerja penerimaan CHT sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp 188,81 triliun atau 108,65 persen dari target Rp 173,78 triliun. Realisasi ini tumbuh 10,91 persen dari kinerja tahun sebelumnya yang senilai Rp 170,24 triliun. Sementara, realisasi penerimaan CHT semester I-2022 mencapai sebesar Rp 118 triliun.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri
Apa itu DBH?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2019, DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Apa itu DBH CHT?

Mengutip situs resmi DJBC Kemenkeu, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Bagaimana aturan DBH CHT? 

Aturan mengenai DBH CHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, DBH CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan peraturan itu, alokasi DBH CHT untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.870.600.000.000,00 yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/ atau penghasil tembakau, beberapa diantaranya Kabupaten Kudus, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Klaten, dan lainnya.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu
Bagaimana persentase pemanfaatan DBH CHT?

Selain menetapkan total alokasi DBH CHT, Kemenkeu juga mengatur tata cara hingga persentasi pemanfaatannya. Adapun ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021. Secara rinci, berikut persentase pemanfaatan DBH CHT:

– Alokasi sebesar 40 persen untuk kesehatan. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, terutama terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
– Alokasi sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
– Alokasi sebesar 30 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri. Adapun alokasi pembinaan industri, meliputi pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.
– Alokasi sebesar 20 persen untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani maupun masyarakat.
– Alokasi sebesar 10 persen untuk penegakan hukum, salah satunya meliputi pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *