in ,

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh mengembangkan ekonomi hijau, salah satunya mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik akan jauh lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Maka, kali ini Pajak.com akan mengajak Anda mengenal dan memahami lebih lengkap jenis kendaraan listrik, hingga cara menghitung pajak kendaraan listrik berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu kendaraan listrik?

Kendaraan listrik (mobil/motor listrik) adalah kendaraan yang digerakkan oleh daya listrik. Untuk pengisian bahan bakarnya menggunakan baterai yang dapat dilakukan pengisian daya atau dicas ulang.

Apa saja jenis-jenis kendaraan listrik?

Battery electric vehicle (BEV). Penggerak mesin pada kendaraan ini sepenuhnya bergantung pada baterai lithium-ion. Harganya tergolong mahal karena baterai yang digunakan tidak mudah dibuat. Namun, keunggulan dari jenis mobil BEV adalah sangat hemat energi dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan BBM.

Hybrid electric vehicle (HEV). Penggerak mesin pada kendaraan ini terdiri dari dua sistem, yaitu bahan bakar dan motor listrik. Berbeda dengan mobil BEV, jenis mobil listrik HEV tidak membutuhkan pengisian ulang listrik atau stasiun pengisi ulang. Jika daya mobil listrik HEV habis, maka bisa memanfaatkan energi dari bahan bakar sebagai penggantinya. Aktivitas mobilitas sepenuhnya dikendalikan bahan bakar, sedangkan lampu, audio, dan air conditioner (AC) dikendalikan daya baterai.


Fuel cell electric vehicle (FCEV). Penggerak mesin pada kendaraan ini berasal dari hidrogen atau bisa disebut cell. Mobil FCEV tergolong jenis mobil yang masih baru di Indonesia, sehingga jarang yang merintis mobil ini.

Plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Kendaraan ini sekilas mirip mobil HEV, tetapi komponen krusialnya berbeda. Pada jenis mobil listrik PHEV, baterai mobilnya diisi dengan cara yang sama dengan mobil BEV. Perpaduan sistem energi ini (HEV dan BEV) memungkinkan terjadinya konektor ke sumber listrik, sehingga mempunyai manfaat lain. Energi pada mobil PHEV ini juga bermanfaat sebagai genset yang mampu mengaliri listrik ke dalam rumah.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember
Apa saja keunggulan kendaraan listrik?

– Kendaraan listrik tentu merupakan kendaraan yang ramah lingkungan, karena mekanisme laju diproses dengan daya listrik, sehingga tidak ada residu emisi CO2 dan CO yang tidak mencemari lingkungan atau udara.

– Kendaraan listrik membutuhkan perawatan lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini dikarenakan mobil listrik memiliki suku cadang kurang dari 10, sedangkan mobil konvensional memiliki kurang lebih 10.000 suku cadang.

– Kendaraan listrik bisa menempuh jarak sampai ratusan kilometer (km) hanya dengan sekali pengisian daya. Misalnya, pada Tesla Mode 3 bisa menempuh jarak 240 mil atau setara 386 km dalam sekali pengisian daya.

– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, pengenaan PPnBM pada kendaraan listrik dapat dikenakan tarif sebesar 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T
Apa itu pajak kendaraan listrik?

Pajak kendaraan listrik (mobil listrik) merupakan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah. Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari dua jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak lima tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti pelat mobil.

Apa dasar aturan pengenaan pajak kendaraan listrik? 

Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Selengkapnya sebagai berikut:

– Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

– Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

– Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan listrik?

Menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan 2 persen. Kemudian, hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Contohnya, Asmara membeli mobil listrik AP model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000.
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp 4.760.000= Rp 476.000.
Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 476.000.
Ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017). Maka, total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp 476.000 + Rp 143.000= Rp 619.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *