in ,

Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Lebih Murah

Pajak Kendaraan Listrik Lebih Murah
FOTO : IST

Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Lebih Murah

Pajak.com, Bali – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Indonesia memiliki komitmen besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Hal ini dibuktikan melalui beragam dukungan yang diberikan pemerintah, salah satunya berupa pengenaan pajak yang lebih murah kepada pengguna kendaraan listrik.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yaitu ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (cc)—volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin kapasitas mesin memiliki cc yang besar, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

“Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (konsumen) harus membayar pajak yang lebih tinggi. Ke depan, pemerintah akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya. Artinya, semakin sedikit emisi kendaraan Anda, maka semakin sedikit pajak yang Anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda,” jelas Sri Mulyani dalam acara Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, yang disiarkan secara virtual, (11/11).

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Secara lebih rinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Sementara, tarif PPnBM sebesar 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen, dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc serta berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 23 kilometer (km) per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.

Kemudian, tarif 15 persen atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66 persen dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc; konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter hingga 23 km per liter; atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km hingga 125 gram per km.

Selanjutnya, untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan investor, bahwa Indonesia merupakan negara besar dengan rumah tangga kelas menengah-atas yang terus tumbuh. Dengan demikian, Indonesia menjadi pasar potensial. Secara simultan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik dengan membentuk banyak kawasan industri.

“Kami tidak hanya meminta Anda datang untuk investasi, tetapi kami juga menyediakan iklim investasi yang baik. Indonesia akan memposisikan diri dengan sangat baik, kami menyediakan iklim investasi bagi CEO (chief executive officer) dan sponsor. Silakan berinvestasi ke Indonesia. Kita, Indonesia, tidak hanya menawarkan pasar kendaraan listrik saja, akan tetapi juga dalam hal investasi di Indonesia,” ungkap Sri Mulyani.

Ia juga menekankan, komitmen Indonesia untuk melakukan transisi energi ini seirama dengan Konferensi Perubahan Iklim Persatuan Bangsa Bangsa ke-26 (The 26th United Nations Climate Change Conference of the Parties/COP26).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah juga berencana akan naikkan PKB yang menggunakan bahan bakar fosil atau BBM. Rencana ini dilakukan demi mengakselerasi investasi hijau di Indonesia, khususnya ekosistem kendaraan listrik.

“Kemungkinan menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil. Strategi yang akan dilakukan, tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan investasi hijau. Kita akan pro, sehingga, contohnya, DKI Jakarta ini udaranya lebih bersih,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis, (20/10).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *