in ,

Kenal Dekat dengan PPnBM: Definisi, Peruntukan, Tarif

PPnBM
FOTO: IST

Kenal Dekat dengan PPnBM: Definisi, Peruntukan, Tarif

Pajak.com, Jakarta – Anda tentu masih ingat berbagai insentif yang digulirkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi COVID-19. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. PPnBM DTP terbukti berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply.

Nah, sudahkah Anda paham apa itu PPnBM dan kepada siapa saja pajak ini dikenakan? Adapun PPnBM berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) di dalam Daerah Pabean untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pungutan PPnBM bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang tergolong mewah adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, juga barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Baca Juga  Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat 2 Perusahaan Ini

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020, barang-barang mewah yang dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

Ada juga kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Lalu kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; kelompok balon udara; kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

PPnBM, menurut pemerintah, menjadi salah satu penerimaan yang penting untuk menjaga momentum pemulihan lantaran punya efek pengganda yang cukup luas. Namun, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah, atau impor barang yang tergolong mewah.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Gelar Bazar dan Pelatihan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Pajak yang dibebankan pada konsumen dalam harga jual akan disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi).

Dalam UU PPN pasal 5, disebutkan beberapa faktor pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM yaitu keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, serta pengamanan penerimaan negara.

Untuk tarifnya, PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Adanya perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Sementara pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut—di samping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.

Baca Juga  Wajib Tahu! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Alat Berat di Jakarta

Tarif PPnBM juga ditetapkan melalui konsultasi dengan DPR. Yang patut diingat, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri, sehingga barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *