in ,

Jangan Panik, Ini Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Jangan Panik, Ini Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) telah membawa perubahan pada fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia, dari yang semula menganut official assessment system menjadi self-assessment system. Dengan self-assessment system, Wajib Pajak diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal inilah yang akan melahirkan potensi perbedaan perhitungan atau analisis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila demikian, KPP akan melakukan pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, Wajib Pajak diharapkan untuk tidak panik menghadapi pemeriksaan, ikuti prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, kali ini Pajak.com mengulas strategi menghadapi pemeriksaan pajak berdasarkan regulasi dan penjelasan dari Founder CEO Hive Five Sabar L Tobing dan Tax Partner KPMG Advisory Indonesia Eko Prajanto, dalam webinar yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan (SPAFakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan Hive Five.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas
Mengapa Wajib Pajak diperiksa?

1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret.
3. Terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar.
4. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lebih bayar.
5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
6. Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi.
7. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamalamanya.
8. Perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
9. Tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau menyampaikan SPT tahunan lewat dari batas waktu berdasarkan surat teguran serta terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Bagaimana strategi menghadapi pemeriksaan pajak?

1. Respons sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara baik, tidak panik, bijak, tanpa emosi.
2. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan pencatatan atau pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku umum di Indonesa.
3. Pencatatan dan pembukuan harus dilakukan di Indonesia.
4. Disarankan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
5. Dokumen terkait pencatatan atau pembukuan harus disimpan dengan rapi selama 10 tahun.
6. Memiliki staf yang kompeten, yakni menguasai pencatatan/pembukuan perusahaan, serta menguasai ketentuan perpajakan rekonsiliasi.
7. Lakukan rekonsiliasi komersial fiskal secara rutin, sebaiknya dilakukan setiap bulan. 8. Rekonsiliasi itu meliputi penjualan; pembelian; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 26, dan lainnya.
8. Menyiapkan dokumen transfer pricing (TP). Dokumen ini sudah harus tersedia maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Dokumen TP biasanya disiapkan oleh konsultan pajak.
9. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh dokumen pendukung terkait transaksi hubungan istimewa secara baik dan rapi, seperti TP dokumen, dokumen patent, perjanjian/kontrak dengan pihak yang memilki hubungan istimewa, invoice, korespondensi, time sheet pemberi jasa, training material, dan sebagainya.
10. Ketika diperiksa, siapkan dan berikan data/dokumen dengan lengkap, termasuk catatan/pembukuan sesuai yang diminta pemeriksa pajak. Rincian ini biasanya tercantum dalam Surat Peminjaman Dokumen.
11. Berikan dokumen berkaitan dengan tahun pajak yang diperiksa.
12. Berikan data/dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Di dalam Surat Peminjaman Dokumen, pemeriksa akan menginformasikan jangka waktu penyerahan dokumen.
13. Periksa serta teliti kembali data dan doukumen yang akan dikirimkan ke pemeriksa, seperti apakah data telah sesuai dengan laporan keuangan, apakah mapping angka-angka dari laporan keuangan komersial dan fiskal sudah sesuai sebagaimana yang telah disajikan pada SPT tahunan, dan lain-lain.
14. Jika data yang diminta cukup banyak, segera jalin komunikasi dengan pemeriksa pajak untuk dapat memberikan data secara bertahap, dan/atau meminta perpanjangan waktu pemberian data/dokumen.
15. Jangan memberikan data/informasi yang tidak diminta oleh pemeriksa,
16. Hindari pemeriksa menerbitkan surat peringatan ke-2 permintaan data/dokumen.
17. Data yang tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak akan dipertimbangkan pada proses keberatan.
18. Hindari penyelesaian di bawah tangan dengan pemeriksa pajak.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *