in ,

Kerja Sama Penyediaan Data dan Pemeriksaan Perpajakan

Kerja Sama Penyediaan Data dan Pemeriksaan Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kesepakatan bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kesepakatan bersama ini meliputi standardisasi proses pemerolehan dan penyediaan data perpajakan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan BPK, baik untuk tujuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan dengan sedapat mungkin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna berharap, implementasi dari kesepakatan ini dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan, khususnya yang terkait pemerolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan Menteri Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujar Ketua BPK dalam siaran pers tertulis, Selasa (28/12/21).

Agung mengatakan, hal ini adalah langkah awal yang baik. Ke depan kesepakatan ini diharapkan jadi momentum dalam membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) di tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menekankan bahwa seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dukungan itu antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Sementara itu, Anggota II BPK Pius Lustrilanang dal menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan seluruh jajaran dalam melakukan pembahasan untuk memutakhirkan Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan. Anggota II BPK mengatakan, kesepakatan ini sebagai penyempurnaan atas protokol pemeriksaan yang sudah ada sebelumnya sejak lebih kurang enam tahun yang lalu. Ia berharap kesepakatan bersama ini bisa menjadi solusi baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pius menyebutkan, dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara dari sektor perpajakan, dibutuhkan data pemeriksaan dengan coverage yang sangat besar. Antara lain data yang terkait pelaporan penerimaan pajak, piutang dan utang pajak, pelaporan pembayaran pajak, pelaporan pemberian insentif perpajakan, kegiatan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, penyelesaian keberatan/peninjauan kembali (PK), administrasi tunggakan dan penagihan pajak, serta pemberian restitusi pajak.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *