in ,

Keminves/BKPM Ajukan Pembahasan Kajian Insentif Fiskal

Keminves/BKPM Ajukan Pembahasan Kajian Insentif Fiskal
FOTO: IST

Pajak.com, Bali – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah mengajukan pembahasan kajian mengenai insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday untuk investor ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan pembahasan kajian ini dilakukan agar pemberian insentif fiskal dapat memberi manfaat yang adil bagi investor dan negara.

Sebagai informasi, tax allowance diberikan kepada peusahaan yang memenuhi kriteria, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi, berorientasi ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, punya kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas yang diberikan, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Sementara itu, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen, jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp 500 miliar. Pengurangan tarif itu berlaku selama 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

“Kami sudah mengajukan ada pembahasan kajian ke Kemenkeu. Dalam pembahasan kajian kami, ada bagian (tax allowance/tax holiday) yang tidak perlu lagi dilakukan. Contoh, jenis usaha yang dulunya pionir karena dulunya belum ada. Sekarang perusahaan bukan pionir, karena sudah banyak. Kita juga pikir perusahaan ini BEP (break even point) nya lama, ternyata dia juga perusahaan BUT (bentuk usaha tetap), punya bisnis khusus, 4 tahun sudah BEP. Ngapain kita kasih tax allowance atau tax holiday puluhan tahun? Jangan pengusaha mau menang sendiri,” kata Bahlil kepada Pajak.comdi acara Media Gathering di Hotel Mulia, Bali, pada (18/12).

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *