in ,

Berikut Insentif Fiskal yang Ditawarkan ke Investor EBT

Berikut Insentif Fiskal yang Akan Ditawarkan ke Investor EBT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk ditawarkan kepada investor yang bersedia mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu akan diatur dalam peraturan peraturan presiden (perpres) mengenai pembelian tenaga listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Seperti diketahui, saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia tengah mengejar net zero emission atau netral karbon hingga tahun 2060. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mampu membangun 57 gigawatt (GW) dari pembangkit EBT.

Seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, dalam Pasal 25 di draf perpres mengenai EBT, menawarkan beragam insentif fiskal yang akan diberikan investor, yaitu:

  • Fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax holiday atau tax allowance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
  • Fasilitas impor berupa pembebasan pajak pertambahan nilai impor, bea masuk, dan pengecualian atas PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN), kepabeanan, dan PPh.
  • Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB.
  • Dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.
  • Dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah.
Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

“Menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” demikian bunyi Pasal 28 dalam draf perpres itu.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya memastikan pemerintah akan mempercepat penyelesaian regulasi terkait EBT itu hingga akhir 2021. Pihaknya yakin, regulasi itu nantinya akan mendongkrak pengembangan EBT di dalam negeri.

Setidaknya, terdapat tiga target dalam pengembangan EBT. Pertama, dalam jangka pendek pemerintah membidik bauran EBT hingga 23 persen pada 2025. Saat ini persentase bauran EBT baru sekitar 11 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *