in ,

Pemerintah Targetkan Hilirisasi Batu Bara Tingkatkan PNBP

Pemerintah Targetkan Hilirisasi Batu Bara Tingkatkan PNBP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak pada hilirisasi batu bara mencapai Rp 136 triliun. Hilirisasi juga diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 140 triliun pada 2045.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menjelaskan, upaya hilirisasi untuk kebutuhan domestik tidak hanya menjadikan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap, melainkan dapat dikembangkan dalam beberapa produk. Pertama, pengembangan batu bara menjadi bahan kimia yang menghasilkan metanol, amonia dan produk turunan. Kedua, menjadikan batu bara menjadi dimethyl ether (DME), metanol, syngas dan gasolin. Ketiga, menjadikan batu bara menjadi material karbon maju.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

“Kita ada empat pabrik semi kokas dan karbon aktif. Ini perlu diakselerasi karena produk yang dihasilkan untuk mengurangi kebutuhan impor bahan kimia dasar. Dari rencana hilirisasi tersebut, kementerian membidik PNBP dan pajak menjadi Rp 136 triliun dan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 140 triliun pada 2045,” kata Irwandy saat webinar bertajuk Batu Bara: Strategi Hilirisasi Industri Metalurgi untuk Daya Saing Bangsa, pada (12/11).

Direktorat jenderal mineral dan batu bara kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2020 PNBP dari hilirisasi batu bara sudah mencapai sebesar Rp 34,6 triliun atau naik 110 persen dari target Rp 31,41 triliun. Sementara itu, realisasi PNBP di sektor minerba hingga kuartal III-2021 telah mencapai Rp 49,67 triliun. Kinerja ini melonjak 127 persen dari target hingga akhir tahun, yakni sebesar Rp 39,1 triliun.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *