in ,

Kemen ESDM: Pajak Karbon Tak Picu Kenaikan Tarif Listrik

Kemen ESDM: Pajak Karbon Tak Picu Kenaikan Tarif Listrik
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan pajak karbon tidak memicu kenaikan tarif listrik. Pemerintah baru menerapkan kebijakan pajak karbon secara terbatas serta mematok tarif yang rendah dibandingkan negara lain.

“Yang selalu kita pegang, kita jagain adalah affordability is a must, tidak boleh itu dikorbankan. Misal mau lakukan pasar karbon tapi ujung-ujungnya masyarakat mendapat dampaknya berupa kenaikan tarif listrik, kami menghindari itu,” ujar Rida, dalam acara Energy Corner, pada (29/11).

Namun, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati kompensasi untuk penyesuaian tarif listrik nonsubsidi tahun 2022. Pasalnya, tarif dasar listrik tidak mengalami perubahan sejak 2017. Rencananya, kenaikan listrik akan diberlakukan untuk kelas menengah ke atas, namun hal itu pun masih mempertimbangkan perkembangan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment. Jadi kalau sekiranya COVID-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan Banggar DPR kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan,” kata Rida.

Ia menjelaskan, tariff adjustment merupakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Seharusnya, tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah, dan inflasi.

“Pemerintah menahan penerapan skema tariff adjustment ini sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah. Akibatnya, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih biaya pokok penyediaan listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan nonsubsidi. Artinya, bahkan saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Agak malu ya, tapi faktanya seperti itu,” jelas Rida.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *