in ,

Kemen ESDM: Pajak Karbon Tak Picu Kenaikan Tarif Listrik

“Atas transaksi itu, maka keperluan biaya uji coba mencapai Rp 1,54 miliar. Terdiri dari Rp 1,22 miliar dana sebagai insentif bagi perusahaan yang kadar emisinya di bawah cap dan Rp 236 juta untuk perusahaan yang sudah memiliki pembangkit energi baru dan terbarukan. Artinya, tidak semua PLTU pada akhirnya diberikan pungutan pajak karena nyatanya masih banyak yang berada di bawah cap atau batas,” kata Rida.

Ia mengatakan, pemerintah nantinya bisa meningkatkan mekanisme pungutan pajak karbon dari cap and tax ke cap and trade. Misalnya, ada pembangkit listrik dengan kapasitas 800 megawatt (MW) dengan produksi 6,1 juta MWh dan cap yang ditetapkan 0,981. Maka, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan sekitar 5,8 juta ton CO2. Dari perhitungan ini, PLTU mengalami defisit karbon sekitar 200,2 ribu ton CO2.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Selanjutnya, misal harga karbon yang nanti digunakan sesuai rata-rata dunia sekitar 2 dollar AS per ton CO2, maka total transaksi pajak karbonnya senilai Rp 5,73 miliar. Tapi bila pembangkit itu hanya bisa melakukan trading and offset dengan batas 100,2 ribu ton CO2, maka defisit emisinya hanya sebesar 100 ribu ton CO2, jadi yang dikenakan pajak hanya sebesar itu atau sama dengan Rp 2,86 miliar. Mekanisme yang sekarang berlaku masih cap and tax, belum cap and trade,” kata Rida.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *