in ,

Kemen ESDM: Pajak Karbon Tak Picu Kenaikan Tarif Listrik

Dengan demikian, jika ada kenaikan tarif listrik tahun 2022 untuk pelanggan PLN nonsubsidi, maka hal itu bukan karena penerapan pajak karbon.

Ia lantas menjelaskan, pada tahap awal implementasi perdagangan karbon, pemerintah hanya mengenakan tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sementara untuk mekanisme, pajak baru dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

Pemerintah belum menerapkan skema pungutan pajak yang lebih luas melalui perdagangan atau bursa karbon atau dikenal dengan istilah cap and trade. Dengan begitu, penerapan masih sangat terbatas dan diperkirakan minim dampak ke masyarakat,” kata Rida.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Mekanisme penerapan ini berbeda dengan negara-negara lain di dunia yang sudah mulai menetapkan tarif pajak karbon. Menurut kementerian ESDM, tarif pajak karbon tertinggi ada di Swedia mencapai 137 dollar AS per ton CO2.

“Negara-negara Uni Eropa dan Amerika Utara termasuk yang sangat ambisius dengan menerapkan harga karbon yang tinggi,” jelasnya.

Saat ini Kementerian ESDM telah melakukan uji coba perdagangan karbon di Indonesia. Dari uji coba yang dilakukan kepada 32 unit PLTU batu bara, terdapat 28 transaksi karbon yang mencapai nilai 42.455,42 ton CO2 dengan rata-rata 2 dollar AS per ton CO2.

Ditulis oleh

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *