in ,

Menkeu: Pajak Karbon Akan Dilakukan Bertahap

Menkeu: Pajak Karbon akan dilakukan Bertahap dan Hati-hati
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Salah satu upaya mewujudkan komitmen pemerintah Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dilakukan melalui pengenaan pajak karbon, yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan, pajak karbon akan dilakukan secara sangat hati-hati dan bertahap sesuai dengan roadmap yang memerhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

“Kesiapan sektor-sektor yang akan terkena, terutama sektor-sektor yang sangat besar adalah sektor energi. Jadi konsepnya sudah masuk, tapi kita juga paham bahwa kita sedang dan terus menjaga perekonomian kita agar kembali pulih dan kuat,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP secara virtual, dikutip Jumat (8/10).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selain itu, ia memastikan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan secara sangat hati-hati dan bertahap sesuai dengan roadmap juga akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memerhatikan iklim berusaha, APBN, serta masyarakat kecil.

“Jadi jelas tujuannya bukan untuk makin membuat ekonomi kita terbebani dan menjadi lumpuh. Tapi kita tetap berjuang, kontribusi Indonesia untuk mengendalikan iklim berbasis pada asas just dan affordability,” ucapnya.  

Secara rinci, tarif pajak karbon akan dikenakan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi Pasal 13 ayat (9) dalam UU itu.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *