in ,

Menkeu: Pajak Karbon Akan Dilakukan Bertahap

Di kesempatan yang sama, Wakil Menkeu Suahasil Nazara menambahkan, pengenaan pajak karbon didasarkan pada pengakuan pelaku usaha bahwa karbon yang dikeluarkan memiliki nilai ekonomi. Selain itu, ia juga menyebut bahwa kebijakan ini memerlukan seperangkat infrastruktur, kelengkapan yang harus ada.

“Pada karbon ini, tentu harus ada registry-nya dulu, harus ada sistem MRV-nya dulu, dan tentu ini mesti kami siapkan. Beberapa sektor juga bisa mulai menyiapkan, Kementerian KLHK juga sudah mulai menyiapkan registry, MRV, dan seterusnya. Karena itu, dipastikan pajak karbon akan mengikuti roadmap green economy di Indonesia,” akhirnya.

Ia menambahkan, tarif paling rendah yakni Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) paling siap diaplikasikan lantaran Kementerian ESDM sudah mulai mendesain piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Tentu nanti roadmap harus dibangun, dan keberadaan UU HPP yang memberi ruang untuk mengenakan pajak karbon akan kami gunakan untuk mendorong green economy agar bisa lebih cepat. Tidak secara serta-merta, tapi ini adalah suatu terobosan yang bersejarah untuk green economy di Indonesia” tutupnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *