in ,

Menkeu: Pajak Karbon Akan Dilakukan Bertahap

Sementara subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Bendahara negara ini juga menyebut, pengenaan pajak karbon akan diimplementasikan pertama kalinya pada 1 April 2022 di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan skema cap and tax. 

Ia mengklaim, ini sejalan dengan implementasi pajak karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara.

“Skema ini yaitu menentukan berapa jumlah emisi karbon dioksidanya, dan kemudian mereka bisa melakukan trading dan taxing. Ini sudah dilakukan oleh PLN dan kita akan dukung seterusnya,” imbuhnya.

Namun sebelum itu, pemerintah akan memulainya dari pelaksanaan cap and trade sehingga pelaku usaha dapat tersosialisasi dengan baik, dan muncul aktivitas pasar karbon di Indonesia.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

“Semisal PLTU diberikan cap atau batasan karbon dioksida yang mereka bisa keluarkan, dan apabila melebihi cap-nya, maka dia bisa membeli kredit karbon di tempat lain. Atau, kalau di bawah batas, dia bisa menjual alokasi karbonnya. Carbon market inilah yang akan kita coba,” ungkapnya.

Setelah itu, pemerintah baru memperkenalkan cap and tax dengan pengenaan pajak karbon pada 2022, agar semakin melengkapi skema pasar karbon ke depannya.  

“Semua ini tentunya akan kami bicarakan secara detail dengan dunia usaha, supaya Indonesia memiliki kesiapan dalam menjalankan policy ini tanpa mengurangi momentum pemulihan ekonomi dan energy security di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *