in ,

Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak

Sri Mulyani: Gaji Hingga Rp 4,5 Juta Bulan Tidak Kena Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, individu yang memiliki penghasilan atau gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Penegasan ini untuk meluruskan gosip yang mengatakan pemerintah akan memajaki masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu juga sekaligus menjawab bahwa penambahan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukan serta-merta otoritas memajaki seluruh masyarakat.

“Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan/gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak atau kita sebut sebagai PTKP. Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka kena PPh (pajak penghasilan) nol persen. Ini juga untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP), pada (7/10).

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ia memberi contoh, bagi WP yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta berstatus menikah dan pasangannya bekerja, dipastikan juga akan menggunakan skema PTKP. Pemerintah memastikan keberpihakannya kepada masyarakat.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani.

Adapun penghasilan yang dikenakan pajak dalam UU HPP, antara lain:

  1. Tarif 5 persen untuk WP Orang Pribadi (WP OP) berpenghasilan hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
  2. Tarif 15 persen untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
  3. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.
  4. Tarif 30 persen bagi WP OP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar per tahun.
  5. Tarif 35 persen untuk yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti menyebabkan setiap individu wajib membayar pajak. Pemerintah tetap mengacu pada layer tarif yang sudah ditetapkan dalam UU HPP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *