in ,

Ini Kegunaan NPWP Bagi Kehidupan Kita

Ini Kegunaan NPWP Bagi Kehidupan Kita dan Membayar Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan calon direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar pajak. Sejatinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, selain bentuk kewajiban kepada tanah air tercinta, juga berguna untuk kehidupan kita. Apa saja?

  1. Menghindari sanksi pidana
    Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP, terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun
  2. Mengajukan kredit ke bank
    Ketika kita ingin mengajukan kredit, bank memerlukan dokumen seperti NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. NPWP sebagai syarat ketika bank ingin memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
  3. Pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Seperti diketahui SIUP merupakan bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha
  4. Menghindari tarif pajak tinggi
    Bagi yang tidak punya NPWP, kita akan bayar pajak lebih besar 20 persen ketimbang yang memiliki.
  5. Membuat paspor
    Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor tentu wajib dimiliki. NPWP menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  6. Mengurus restitusi
    Jika sudah membayar pajak melebihi nominal yang seharusnya, kita dapat mengambil kembali kelebihan uang (restitusi). Nah, syaratnya kita wajib punya NPWP untuk mengklaim restitusi itu
  7. Melamar Pekerjaan
    Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Sebab, ketika nanti sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *