in ,

Ini Kegunaan NPWP Bagi Kehidupan Kita

Syarat daftar NPWP

Sebelum membuat NPWP, terdapat beberapa syarat yang harus kita penuhi, antara lain:

  1. Untuk WP Orang Pribadi (OP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya berupa fotokopi KTP atau paspor; Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA)
  2. Bagi WP OP yang menjalankan usaha, syaratnya fotokopi KTP atau paspor; KITAS atau KITAP bagi WNA; dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah—minimal lurah atau kepala desa; lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik
  3. WP OP wanita kawin yang ingin kena pajak secara terpisah dapat membuat pengajuan secara tertulis. Biasanya WP OP wanita itu memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, sehingga memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Selain surat tertulis, WP juga harus melampirkan fotokopi NPWP suami dan KK
Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Cara daftar NPWP

Setelah syarat sudah terpenuhi, mari beranjak ke tahapan cara membuat NPWP. Kita dapat melakukan pendaftaran NPWP secara on-line melalui ereg.pajak.go.id. Namun, bagi WP yang lebih nyaman atau lebih mudah mendaftar NPWP secara langsung—barangkali karena keterbatasan akses internet—bisa daftar secara off-line alias langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. 

Berikut pendaftaran secara on-line:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id, pilih menu “Daftar”
  2. Masukkan alamat e-mail dan buat password
  3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  4. Ikuti petunjuk yang ada di e-mail secara saksama
  5. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat
  6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  7. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  8. Pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke KPP Pratama terdaftar
  9. Setelah selesai, KPP Pratama akan memproses pengajuan NPWP
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status “Pendaftaran” di dashboard situs e-reg pajak. Di sana, kita harus mengisi “Captcha”, lalu submit
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Klik menu “Token” untuk mendapatkan kode sebagai syarat pengajuan
  12. Kemudian, cek e-mail. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan KPP Pratam ke alamat WP via pos.
Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

Sementara, cara daftar NPWP Off-line bisa dilakukan dengan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran WP yang tersedia di KPP Pratama atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  2. Setelah itu, KPP Pratama menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *