• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Opini
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • Formulir Pajak
    • EFIN Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • PWF
    • PWF Season 1
    • PWF Season 2
  • Kegiatan
    • Taxprime Panel Discussion – Indonesia Tax Outlook 2023
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”
in Nasional, Pajak

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”

Oleh Aprilia Hariani 13/03/2021, 08:00 1.4k Views 6 Votes 0 Comments

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah punya EFIN (electronic filing identification number). EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line? Pajak.com merangkumnya dalam lima langkah.

Pertama, cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.com dan cetak.

Kedua, isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.

Kepada Pajak.com, (9/3), Kepala Subdit Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Yari Yuhariprasetia mengingatkan, satu e-mail hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Ketiga, silakan tandatangani formulir; tulis tempat dan tanggal; sertakan pula nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.

Baca Juga  Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

Keempat, Silahkan selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Kelima, kirim foto formulir sekaligus hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Link kami sertakan sebagai berikut https://pajak.com. Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah [email protected].

Proses selesai. EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).

“Petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data aplikasi yang disediakan DJP,” tambah Yari.

Baca Juga  Penilaian dan Analisis Fungsi “Arm’s Length Principle”

Segera sampaikan SPT Tahunan Anda paling lambat 31 Maret 2021 (WP OP). Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu—sesuai Pasal 7 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Ditulis oleh

  • Aprilia Hariani

    Aprilia Hariani

    Pemerintah Estimasikan Belanja Perpajakan Rp 374,5 T
    Jokowi Segera Terbitkan Aturan “E-commerce” berbasis Media Sosial
    DJP Lakukan Pemeriksaan Pajak atas Data Konkret, Apa Itu?
    SKK Migas Luncurkan IOG E-Commerce untuk Industri Hulu Migas
    Cara Buat SIM C via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Jokowi: Segera Susun Paket Stimulus untuk Industri Film
  • Artikel selanjutnya Lupa EFIN Login untuk e-Filing Pajak? Berikut Caranya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

6 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    9
    Suka
  • KagetKaget
    2
    Kaget
  • SenangSenang
    1
    Senang
  • SedihSedih
    2
    Sedih
  • BanggaBangga
    1
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • IMF Tingkatkan Potensi Pajak

    4 Saran IMF Tingkatkan Potensi Pajak dan Biayai Pembangunan

  • Natura dan Kenikmatan

    Beban Pikiran atas Natura dan Kenikmatan

  • Cara Memperoleh Fasilitas “Supertax Deduction”

    Cara Memperoleh Fasilitas “Supertax Deduction” Litbang

  • DJP Pastikan Pemeriksaan Pajak

    DJP Pastikan Pemeriksaan Pajak Dilakukan Sesuai Perundang-Undangan

  • Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

    Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

UNTUK ANDA

  • Lupa EFIN Login untuk Efiling Pajak? Berikut Caranya
    in Nasional, Pajak

    Lupa EFIN Login untuk e-Filing Pajak? Berikut Caranya

  • Cara Mudah Aktivasi EFIN Secara Daring

  • Cara Pelaporan SPT Pajak

    Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan SPT Pajak

  • Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

    Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

  • Aplikasi Baru Perpanjangan SPT Tahunan

    e-PSPT, Aplikasi Baru Perpanjangan SPT Tahunan

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

 

Ikuti juga kami di

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • PWF
  • Opini
  • Bicara Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • EFIN Pajak
  • Formulir Pajak

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2023

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • PWF
  • Opini
  • Bicara Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • EFIN Pajak
  • Formulir Pajak
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Opini
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • PWF
    • PWF Season 1
    • PWF Season 2
  • Kegiatan
    • Taxprime Panel Discussion – Indonesia Tax Outlook 2023
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend