• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”
in Nasional, Pajak

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”

Oleh Aprilia Hariani 13/03/2021, 08:00 6 Votes 0 Comments

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah punya EFIN (electronic filing identification number). EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line? Pajak.com merangkumnya dalam lima langkah.

Pertama, cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.com dan cetak.

Kedua, isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.

Kepada Pajak.com, (9/3), Kepala Subdit Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Yari Yuhariprasetia mengingatkan, satu e-mail hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Ketiga, silakan tandatangani formulir; tulis tempat dan tanggal; sertakan pula nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.

Baca Juga  Terkendala Bayar dan Lapor SPT Masa PPh di Coretax? DJP Sarankan Ikuti Mekanisme Ini 

Keempat, Silahkan selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Kelima, kirim foto formulir sekaligus hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Link kami sertakan sebagai berikut https://pajak.com. Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah [email protected].

Proses selesai. EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).

“Petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data aplikasi yang disediakan DJP,” tambah Yari.

Baca Juga  Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

Segera sampaikan SPT Tahunan Anda paling lambat 31 Maret 2021 (WP OP). Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu—sesuai Pasal 7 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Jokowi: Segera Susun Paket Stimulus untuk Industri Film
  • Artikel selanjutnya Lupa EFIN Login untuk e-Filing Pajak? Berikut Caranya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

6 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    1
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    2
    Senang
  • SedihSedih
    2
    Sedih
  • BanggaBangga
    2
    Bangga
  • MarahMarah
    9
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Prabowo Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara

    Prabowo Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Bidang Penerimaan Negara, Ini Rekam Jejak dan Terobosannya

  • Deductible Expense Pemeriksaan

    Deductible Expense: Antara Aturan dan Realita Pemeriksaan

  • Pajak Non-Final

    Tinjauan Pajak Non-Final atas Royalti Buku bagi Penulis

  • Memahami Latar Belakang Hingga Implementasi AEoI

    Memahami Latar Belakang Hingga Implementasi AEoI

  • Kritik Dirjen Pajak

    Kritik Dirjen Pajak, DPR: 2 Kali “Tax Amnesty” dan Akses Perbankan Sudah Diberikan, Tapi Rasio Pajak Masih Stagnan 

UNTUK ANDA

  • Lupa EFIN Login untuk Efiling Pajak? Berikut Caranya
    in Nasional, Pajak

    Lupa EFIN Login untuk e-Filing Pajak? Berikut Caranya

  • Cara Mudah Aktivasi EFIN Secara Daring

  • Cara Pelaporan SPT Pajak

    Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan SPT Pajak

  • Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

    Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

  • Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

    Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2025

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend