in ,

Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Sebanyak 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, ada 11,3 juta Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT Tahunan) hingga batas waktu 31 Maret 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta jika dibandingkan pada tahun 2020, yaitu 8,9 juta SPT Tahunan.

Neil menjelaskan, peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, yakni melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT—lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

“DJP menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” kata Neil, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.comKamis (1/4).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Namun, sejatinya DJP menargetkan sebesar 15,2 juta SPT Tahunan yang disampaikan tahun 2021 ini. Dengan demikian, realisasi SPT Tahunan sebesar 80 persen.

Neil mengatakan, segala upaya telah dikerahkan untuk mengajak WP melaporkan SPT Tahunan. Selama pandemi DJP tetap melayani WP secara daring dan langsung. Permohonan electronic filing identification number (EFIN) pun dipermudah melalui daring atau tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Kendati demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi,” jelas Neil.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan WP OP sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda telat Badan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

DJP kembali mengingatkan, agar WP Badan menyampaikan SPT Tahunan sebelum 30 April 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *