in ,

Google akan Pajaki “Content Creator” di YouTube

Google akan Pajaki Content Creator di YouTube
FOTO: YouTube

Pajak.com, AS – Jutaan orang saat ini menghasilkan uang dengan mudahnya melalui pembuatan video yang diunggah ke platform berbagi video terbesar di internet, YouTube. Namun, YouTube baru-baru ini memberikan pengumuman untuk Content Creator di Indonesia dan belahan dunia lainnya.

Mulai tahun ini dan seterusnya, Google—induk perusahaan YouTube—akan memotong pajak dari penghasilan bulanan kreator konten yang tinggal di luar Amerika Serikat (AS). Aturan ini akan berlaku mulai Juni 2021. YouTube mengklaim telah menginformasikan hal ini dengan mengirimkan surat elektronik (surel) kepada semua Content Creator YouTube.

Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Menurut Pemerintah AS, Google bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak dari Content Creator yang tidak tinggal di AS. Agar Google bisa menentukan jumlah pemotongan pajak yang tepat, pembuat konten diminta untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Tercatat Rp 149,25 T per Januari 2024

Google akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS tidak hanya untuk penayangan iklan, tetapi mencakup YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *