in ,

Inisiatif BI untuk Percepatan Digitalisasi Daerah

Inisiatif Bank Indonesia untuk Percepatan Digitalisasi Daerah
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 2021 yang berlaku sejak 4 Maret lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dukungan BI terhadap digitalisasi daerah adalah melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, lalu mendorong digitalisasi perbankan melalui Open Application Programming Interface (Open API), serta mengembangkan interlink fintech dan perbankan.

“Ketiga dukungan tersebut sejalan dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, serta akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Erwin pada keterangan resminya, Jumat (12/3).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu, Erwin menyampaikan bahwa BI terus meluncurkan berbagai inisiatif untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran.

Hal ini dilakukan melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen dan kanal pembayaran seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS), mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran, serta mendorong penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi.

Gagasan lainnya yakni memetakan profil ETPD di seluruh Pemda, mengoptimalkan Penyedia Jasa Pembayaran untuk berkolaborasi dengan Pemda dan BPD setempat, hingga dukungan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“BI melalui Satgas P2DD dan TP2DD akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat berkontribusi terhadap upaya mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, termasuk asosiasi dan pelaku industri,” jelas Erwin.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Lebih lanjut, Erwin mengemukakan bahwa pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Terutama untuk mendorong implementasi ETPD dalam meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Tujuan lainnya yakni mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Berdasarkan Kepres Nomor 3 tahun 2021, keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menteri Koordinator Perekonomian selalu Ketua; beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

“Dalam rangka penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, di tingkat daerah akan dibentuk TP2DD baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang diketuai oleh kepala daerah,” ucap Erwin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *