in ,

OJK Percepat Penerapan Keuangan Berkelanjutan

OJK Percepat Penerapan Keuangan Berkelanjutan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD). OJK juga melanjutkan kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kedua langkah ini merupakan salah satu upaya dari  OJK untuk  memperkuat kerja sama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip keuangan berkelanjutan.

Sebagai informasi, AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. Lembaga yang didirikan pada tahun 2011 ini bertugas antara lain  untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, MoU ini meliputi peningkatan kapasitas untuk  pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.

Baca Juga  Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober! Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Sementara, hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai enhanced engagement country. Akan tetapi, kini Indonesia terpilih menjadi key partner.

“Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang pembangunan dan pembiayaan untuk pembangunan berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran tri hita karana roadmap untuk blended finance,” jelas Wimboh, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada Kamis petang (11/3).

Selain itu, OJK dan OECD juga menjalankan proyek clean energy finance and investment mobilisation (CEFIM) yang diluncurkan pada Bulan November 2019 dan menandatangani framework of cooperation agreement. Sehingga, sampai saat ini OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan 14 otoritas pengawas lembaga jasa keuangan asing dan 10 MoU dengan lembaga internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *