in ,

OJK Rilis Aturan Terbaru tentang Perlindungan Konsumen

OJK Rilis Aturan Terbaru
FOTO: Dok. OJK

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, aturan baru ini dirilis untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Tirta mengemukakan, ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05).

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK baru ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *