in ,

OJK-Kemenko Polhukam Bersinergi Lindungi Konsumen

OJK-Kemenko Polhukam
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan, utamanya untuk melindungi kepentingan konsumen.

Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.

Wimboh menyampaikan, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh, melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Kamis (7/4).

Sementara Mahfud dalam kesempatan yang sama mengemukakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga atau kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Baca Juga  Navigasi Keuangan Keluarga di Era Kenaikan Harga Pangan

Adapun ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, serta dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Selain itu, kolaborasi kedua instansi ini juga mencakup penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan/atau informasi,” imbuh Wimboh.

Wimboh menambahkan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari inisiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

“OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *