in ,

Penyesuaian PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

PPN Kegiatan Membangun Sendiri
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), baik membangun rumah maupun bangunan tempat usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sebelumnya, pemerintah telah mengaturnya dalam PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Artinya, pengenaan PPN atas KMS bukan sesuatu yang baru.

Dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022, KMS didefinisikan sebagai kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun bangunan lama yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Kegiatan ini dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Selain itu, bangunan yang dimaksud memiliki kriteria, yaitu konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022, skema pemajakan KMS,  yaitu 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, kemudian dikali dasar pengenaan pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

“Contoh, kalau misal biaya saya (membangun rumah/bangunan usaha) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta, lalu dikali tarif. Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Berarti, sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri,” urai Bonar dalam Media Briefing, di Lantai 16 Kantor Pusat DJP, Jakarta, (6/4).

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *