in ,

PPN LPG 3 Kg Tetap Ditanggung Pemerintah

PPN LPG 3 Kg
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pengenaan PPN untuk LPG 3 kilogram (kg) tetap ditanggung oleh pemerintah.

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” jelas Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Maria Wiwiek Widwijanti, dalam Media Briefing, di Lantai 16, Kantor Pusat DJP, (6/04).

Secara teknis, ia pun memberi gambaran, proses distribusi LPG dari PT Pertamina (Persero) kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan, yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan itu. Misalnya, selisih atau margin agen Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE (harga jual eceran) sudah dipungut di level badan usaha, Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi memang LPG 3 kg dapat subsidi, seharusnya harga Rp 15 ribu per kg, tapi pemerintah beri subsidi per kg sekitar Rp 8.000, konsumen hanya membayar Rp 7.000 per kg,” jelas Wiwiek.

Ia juga mengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur/wali kota/bupati. Hal ini disebabkan oleh biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan HJE LPG 3 kg.

Selain itu, PMK Nomor 62 Tahun 2022 mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi. Untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN juga awalnya diberikan kepada Pertamina (Persero), kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan. Sehingga kemungkinan LPG nonsubsidi itu bisa lebih mahal dari harga jual eceran.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

“Sekali lagi, LPG itu, kan, enggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE,” jelas Wiwiek.

Untuk LPG nonsubsidi, sejak 1 April 2022, pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1 persen/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya akan naik menjadi 1,2 persen/101,2 saat diberlakukannya tarif PPN 12 persen mulai 2025

“Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” jelas Wiwiek.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *