in ,

Setoran PPN PMSE Tembus Rp 7,1 Triliun

Setoran PPN PMSE
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Neil dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (6/7).

Neil merinci, sepanjang April 2022 DJP telah menunjuk delapan PMSE, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.; Global Cloud Infrastructure Limited; John Wiley & Sons, Inc.; Springer Nature Customer Service Center Gmbh.; Springer Nature Limited; Paypro Europe Limited; Biomed Central Limited; dan Unity Technologies Aps.

Baca Juga  Alifio Yafi, Kompetensi Bahasa Jadi Karpet Merah Pahami Aturan Perpajakan Internasional

Selain itu, DJP juga mencabut satu PMSE yaitu Fenix International Limited. Sementara di bulan Mei 2022, DJP melakukan lima penunjukan. Kelima PMSE itu adalah Coursera, Inc.; Groundhog Inc.; Groundhog Technologies Inc.; Surfshark B.V.; dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan kepada Ezviz International Limited; Zendrive Inc; University Of London; dan CVmaker B.V. Selanjutnya, terdapat dua PMSE yang melakukan pembetulan yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Baca Juga  Mengkritisi Upaya Dongkrak PAD Lewat Kenaikan Pajak Parkir

Neil menjelaskan, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Lebih lanjut, Neil mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” imbuhnya.

Ke depan, Neil memastikan pihaknya akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *