Pajak.com, Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Panutan tahun 2022 di pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan secara simbolis di antaranya kepada 10 WP selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi, satu panewu (camat) yang telah mencapai lunas PBB P2 tingkat kapanewon (kecamatan). Kemudian kepada 11 lurah yang telah mencapai lunas PBB P2 tingkat kelurahan, 11 dukuh yang telah mencapai lunas PBB P2 tingkat padukuhan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengucapkan terima kasih kepada kelurahan, kapanewon dan seluruh WP PBB P2 yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak PBB.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas prestasi padukuhan, kelurahan, kapanewon dan para wajib pajak yang telah melaksakan kewajibannya sebelum jatuh tempo,” ungkapnya kepada awak media, dikutip Rabu (06/07).
Ia menambahkan, dengan membayar pajak para WP telah turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.
“Para panutan pajak semua ini adalah pahlawan pajak. Terlebih lagi keberadaan pajak bumi dan bangunan ini merupakan salah satu sumber pendanaan bagi Pemkab Sleman dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Kustini melanjutkan, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2.
Comments